Sistem Informasi
Akuntansi
Tugas I
11.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi
Akuntansi dan Organisasi Bisnis ? Jelaskan dengan teori – teori yang ada !
22.
Jelaskanlah bagaimana siklus ? pemrosesan
transaksi !
33.
Apakah kaitan antara Akuntansi & Teknologi
Informasi ?
44.
Apa yang dimaksud dengan Akuntan & Pengembangan
Sistem ? { Jelaskan keterkaitan antara keduanya }
JAWABAN
11
a.
Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi adalah
suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah,
menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan
yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem
Informasi.
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem
CBIS lainnya :
·
SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
· Berpegang
pada prosedur yang relatif standar
· Menangani
data rinci
· Berfokus
historis
· Menyediakan
informasi pemecahan minimal
Fungsi penting yang dibentuk Sistem
Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi antara lain :
· Mengumpulkan
dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
·
Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses
pengambilan keputusan.
· Melakukan
kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem Sistem Informasi
Akuntansi memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang
secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari 3 subsistem:
· Sistem
pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
· Sistem buku besar/pelaporan
keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca,
arus kas, pengembalian pajak.
· Sistem pelaporan manajemen, yang
menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus
serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran,
laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Berbagai transaksi non keuangan
yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi biasa, diproses oleh
Sistem Informasi Manajemen. Adapun perbedaan keduanya adalah :
·
SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan
mengkomunikasikan informasi keuangan
·
SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan
mengkomunikasikan semua tipe informasi
Sebuah Sistem Informasi Akuntansi
menambah nilai dengan cara:
· Menyediakan informasi yang akurat
dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain
secara efektif dan efisien.
· Meningkatkan
kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
· Meningkatkan
efisiensi
· Meningkatkan
kemampuan dalam pengambilan keputusan
· Meningkatkan
sharing knowledge
· Menambah
efisiensi kerja pada bagian keuangan
2 komponen Sistem Informasi
Akuntansi antara lain :
· Spesialis
Informasi
· Akuntan
Contoh Sistem Informasi Akuntansi
sebagai pusat informasi perusahaan:
· Bagian pemasaran mempertimbangkan
untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk
itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat
diperoleh dari usulan produk baru tersebut
·
Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang
berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh
EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian
diberikan ke bagian pemasaran.
Kedua bagian akan merundingkan
hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2 aspek yang
berhubungan dengan sistem bisnis modern yaitu :
· Pentingnya komunikasi antar
departemen yang mengarah untuk tercapainya suatu keputusan.
· Peranan SIA dalam menghasilkan
informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.
Informasi Akuntansi yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu :
· Informasi Akuntansi keuangan,
berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
· Informasi Akuntansi Manajemen, berguna bagi manajemen
dalam pengambilan keputusan.
Sistem informasi adalah serangkaian
prosedur formal di mana data dikumpulkan, diproses menjadi informasi dan
didistribusikan ke para pengguna.
b.
Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi
bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi
bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan
hiburan kepada masyarakat.
Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu
perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan
agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan
tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja. Untuk melakukan pengumpulan
orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas
pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau
departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada
struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang
memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada
organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang
tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi,
dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut
Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini
orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi
menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah
geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi
Organisasi Matrix / Matriks
Bentuk organisasi matriks marupakan
gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi
menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi
maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda.
Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk organisasi
bisnis
· Perusahaan
Perseorangan
· Persekutuan
Firma
· Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
· Perseroan
Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B
yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja,
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah
modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat
3 kategori pengusaha
1. Pengusaha
yang bekerja sendiri
2. Pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga
menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena
hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin
operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat
Perusahaan Perseorangan
· relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak,
yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang
kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan
perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang
berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
Firma dan Persekutuan
Komanditer (CV).
Adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.mFirma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita
Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan
hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen
Kehakiman RI.mPendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
· Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup
· seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
· pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
· mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM. Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD
Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
· Prosedur pendirian relatif
mudah
· Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan
modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
· Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
· Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan
di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
· sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
· modal besar karena didirikan banyak pihak
· mudah mendapatkan kridit pinjaman
· ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· relatif mudah untuk didirikan
· kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Berakhirnya
CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu
yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar
(akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan
pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan
perseroan komanditer
· Pendiriannya
relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
· Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
· Manajemen
dapat didiversifikasikan
· Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
peseroan komanditer
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup tidak terjamin
· Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum
sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum
dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan
menggugat. Badan hukum dapat melakukan perbuatan
hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari
pemerintah / Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan
berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1
tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya. Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke
perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut. Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial
perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
(Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma). Kekayaan pribadi para pemegang saham
maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan
terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik
terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
· Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
· Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
· Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· Kepemilikan
mudah berpindah tangan
· Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
· Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
· Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· Sulit
untuk membubarkan pt
· Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar
karena:
· Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah
bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran
Dasar.
· Karena jangka waktu
berdirinya perseroan sudah berakhir.
· Keputusan Pengadilan
Negeri karena;
a. Permohonan Kejaksaan karena
perseroan melanggar kepentingan umum
b. Permohonan 1 orang pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah
c. Permohonan kreditur karena
perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan
perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
d. Permohonan pihak
berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
· Saham dapat diperjual belikan dengan
relatif mudah.
· Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
Kelemahan Perseroan
Terbatas:
· Biaya
pendiriannya relatif mahal
· Rahasia
tidak terjamin
· Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham.
2. Siklus-Siklus Pemrosesan Transaksi
Sistem Informasi
Akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus
pemrosesan transaksi perusahaan, yaitu :
a. Siklus pendapatan.
Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke
entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
b. Siklus pengluaran.
Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari
entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
c. Siklus produksi .
Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang
dan jasa.
d. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian
yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
3.
Kaitan antara akuntasi dan teknologi
informasi untuk membantu proses akuntansi dalam perusahaan/organisasi
telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah
efisiensi, penghematan waktu, dan biaya. Alasan lain termasuk peningkatan
efektifitas, mencapai hasil/output laporan keuangan dengan benar, dan ditambah
dengan perlindungan atas aset perusahaan.
4. Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Pengembangan system (system development) dapat berarti menyusun suatu system yang baru untuk menggantikan system yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki system yang telah ada.
Jadi,
kaitan antara keduanya sama sama mengembangkan
sistem informasi dan memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern
yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (Reliability) informasi akuntansi dan
untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan
kekayaan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar